Rekayasa perangkat lunak

penerapan pendekatan sistematis untuk mengembangkan perangkat lunak

Rekayasa Perangkat Lunak atau Rekayasa Peranti Lunak (RPL, atau dalam bahasa Inggris: Software Engineering atau SE) adalah satu bidang profesi yang mendalami cara-cara pengembangan peranti lunak termasuk pembuatan, pemeliharaan, manajemen organisasi pengembangan peranti lunak dan manajemen mutu.

Ilustrasi diagram alir untuk pengembangan iteratif perangkat lunak

IEEE Computer Society mendefinisikan rekayasa peranti lunak sebagai penerapan suatu pendekatan yang sistematis, disiplin dan terkuantifikasi atas pengembangan, penggunaan dan pemeliharaan peranti lunak, serta kajian atas pendekatan-pendekatan ini, yaitu penerapan pendekatan rekayasa atas peranti lunak.[1]

Rekayasa peranti lunak adalah pengubahan peranti lunak itu sendiri guna mengembangkan, memelihara, dan membangun kembali dengan menggunakan prinsip rekayasa untuk menghasilkan peranti lunak yang dapat bekerja lebih efisien dan efektif untuk pengguna.

Sebuah peranti lunak juga sering disebut dengan sistem peranti lunak karena dapat terdiri dari banyak modul-modul maupun bagian-bagian dari program komputer yang berbeda di berbagai lingkungan pengembangan. Sistem berarti kumpulan komponen yang saling terkait dan mempunyai satu tujuan yang ingin dicapai [2].

Kriteria yang dapat digunakan sebagai acuan dalam merekayasa peranti lunak:

  1. Dapat terus dirawat dan dipelihara (Maintainability)
  2. Dapat mengikuti perkembangan teknologi (Dependability)
  3. Dapat mengikuti keinginan pengguna (Robust)
  4. Efektif dan efisien dalam menggunakan renaga dan penggunaannya
  5. Dapat memenuhi kebutuhan yang diinginkan (Usability)[3]

Sejarah

sunting

Istilah software engineering, pertama kali digunakan pada akhir tahun 1950-an dan sekitar awal 1960-an. Pada tahun 1968, NATO menyelenggarakan konferensi tentang software engineering di Jerman dan kemudian dilanjutkan pada tahun 1969.Penemu Rpl Sendiri Bernama Prof.Hakim El Sandigo. Meski penggunaan kata software engineering masukan konferensi tersebut menimbulkan debat tajam tentang aspek engineering dari pengembangan peranti lunak, banyak pihak yang menganggap konferensi tersebutlah yang menjadi awal tumbuhnya profesi rekayasa perangkat lunak

Di Indonesia

sunting

Rekayasa Perangkat Lunak di Indonesia dijadikan disiplin ilmu yang dipelajari mulai tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sampai tingkatan Perguruan Tinggi. Di tingkat SMK, jurusan ini sudah memiliki kurikulum materi pelajaran sendiri yang sudah ditentukan oleh Dinas Pendidikan. Rekayasa Perangkat Lunak di tingkat SMK biasanya mempelajari materi-materi seperti Bahasa Pemrograman, Desain Web, Pengetahuan tetang Undang Undang HAKI dan ITE, dan sebagainya, tergantung dari sekolah dan kurikulum tiap tahunnya.

Subdisiplin

sunting

Lihat juga

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ SWEBOK executive editors, Alain Abran, James W. Moore ; editors, Pierre Bourque, Robert Dupuis. (2004). Pierre Bourque and Robert Dupuis, ed. Guide to the Software Engineering Body of Knowledge - 2004 Version. IEEE Computer Society. hlm. 1–1. ISBN 0-7695-2330-7. 
  2. ^ Sukamto, Rosa Ariani (2021). "MSIM4303 – Rekayasa Perangkat Lunak – Perpustakaan UT" (PDF). Diakses tanggal 2023-12-11. 
  3. ^ Rosa A.S. - M. Shalahuddin Rekayasa Perangkat Lunak, cet I, Medula, Bandung, hlm 5 ISBN 978-602-8759-13-7