Pranata
Pranata atau institusi adalah aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus.[1] Kata pranata berasal dari bahasa Sanskerta, yang merupakan gabungan dari prana (प्राण) dan tata (तात). Prana berarti "nafas kehidupan" atau "energi vital" yang menjadi esensi keberadaan manusia, sedangkan tata merujuk pada "aturan" atau "tatanan" yang mengatur sesuatu agar terorganisasi. Dengan demikian, pranata menggambarkan sistem aturan atau tatanan yang mengatur kehidupan, khususnya untuk menciptakan keseimbangan, harmoni, dan keteraturan dalam masyarakat.
Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.
Institusi dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu;
- Institusi formal adalah suatu institusi yang dibentuk oleh pemerintah atau oleh swasta yang mendapat pengukuhan secara resmi serta mempunyai aturan-aturan tertulis/ resmi. Institusi formal dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
- Institusi pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan suatu kebutuhan yang karena tugasnya berdasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan melakukan kegiatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan taraf kehidupan kebahagiaan kesejahteraan masyarakat. Institusi Pemerintah atau Lembaga Pemerintah dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Lembaga pemerintah yang dipimpin oleh seorang menteri.
- Lembaga pemerintah yang tidak dipimpin oleh seorang menteri, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden (disebut Lembaga Pemerintah Non-Departemen). Contoh: Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
- Institusi swasta adalah institusi yang dibentuk oleh swasta (organisasi swasta) karena adanya motivasi atau dorongan tertentu yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Institusi atau lembaga ini secara sadar dan ikhlas melakukan kegiatan untuk ikut serta memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu sebagai upaya meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Contoh: Yayasan Penderita Anak Cacat, Lembaga Konsumen, Lembaga Bantuan Hukum, Partai Politik.
- Institusi non-formal adalah suatu institusi yang tumbuh dimasyarakat karena masyarakat membutuhkannya sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka. Ciri-ciri institusi non-formal antara lain:
- Tumbuh di dalam masyarakat karena masyarakat membentuknya, sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka.
- Lingkup kerjanya, baik wilayah maupun kegiatannya sangat terbatas.
- Lebih bersifat sosial karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan para anggota.
- Pada umumnya tidak mempunyai aturan-aturan formal (Tanpa anggaran dasar/Anggaran rumah tangga).
Karakteristik
[sunting | sunting sumber]Dalam sebuah pranata terdapat karakteristik yang menjadikannya mudah dikenali. Menurut Gillin dan Gillin karakteristik pranata yaitu:[2]
- Pranata sosial diatur oleh "nilai tertentu" yang berlaku dalam masyarakat dan diatur oleh: kebiasaan, tata kelakuan, adat istiadat maupun hukum.
- Terbentuk dalam jangka waktu yang lama dan bersifat kekal.
- Memiliki tujuan yang ingin dicapai.
- Memiliki alat-alat kelengkapan untuk mencapai tujuan.
- Memiliki lambang atau simbol.
- Memiliki tata tertib dan tradisi.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Gunsu Nurmansyah, Nunung Rodliyah, Recca Ayu Hapsari. Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi. Aura Publisherr. hlm. 58. ISBN 978-623-211-107-3.
- ^ Agus Santosa, Pranata Sosial: Pengertian, Tipe, dan Fungsi (PDF), hlm. 5–6
- Drs. Ig. Wursanto (2003). Dasar-dasar Ilmu Organisasi. Yogyakarta: Penerbit Andi.